Sidang Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu akan dilakukan Rabu depan

TEMPO.CO, Indramayu – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) Arief Indra Kusuma menyebut tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama Spanduk Gumilang sidang pertama dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu depan, 8 November.

Berdasarkan keputusan Ketua Majelis PN Indramayu, sidang pertama akan dimulai Rabu depan, kata Arief. IndramayuSenin, 6 November 2023.

Arief mengatakan, persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tahap kedua dan bukti-buktinya sudah dilimpahkan ke pihak penuntut. Acara sidang pertama Panji Gumilang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia memastikan seluruh tahapan persiapan telah dilakukan sehingga diputuskan program uji coba pertama pada Rabu pekan ini. Agendanya adalah pembacaan dakwaan JPU terkait kasus penodaan agama, ujarnya.

Arief mengimbau, selama persidangan berlangsung, masyarakat dan seluruh pihak di Indramayu harus bahu-membahu menjaga kelonggaran dan ketertiban. Ia berharap persidangan Panji Gumilang berjalan lancar.

Terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pihaknya masih menunggu proses penyidikan kasus tersebut. “Untuk TPPU saya mohon maaf karena masih tahap penyidikan sehingga kami belum bisa memberikan keterangan saat ini,” ujarnya.

Periklanan

Katanya, hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah menunggu prosesnya selesai. “Maka kami akan mendukung dan mendoakan agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang merupakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama dan ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat per 30 Oktober 2023. Kejaksaan Indramayu mempercayakan Panja Gumilang ke Kelas IIB Indramayu (Lembaga Pemasyarakatan Lapas) dengan status tahanan jaksa.

Departemen Kriminal Polri mendakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan beberapa pasal mulai dari tuduhan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Panji Gumilang juga baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.

Pilihan Editor: Kasus Panji Gumilang akan disidangkan



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *